Lewati ke konten
Asuransi

AAUI Usulkan Perpanjangan Tenggat Modal Minimum Industri Asuransi kepada OJK

AAUI meminta OJK mengundur tenggat modal minimum ke 2032 dan 2036 di tengah tantangan konsolidasi dan kondisi ekonomi industri asuransi.

Menurut laporan Kompas.id pada 16 Oktober 2026, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang tenggat batas modal minimum industri perasuransian. Asosiasi mengusulkan tenggat tahun 2026 dimundurkan ke 2032, sedangkan tenggat tahun 2028 diminta bergeser hingga 2036. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan industri membutuhkan penyesuaian di tengah kondisi geopolitik, dinamika ekonomi makro dan mikro, serta proses transformasi internal.

Laporan Fitch Ratings mencatat 76 persen perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan tahap pertama per akhir 2026, tetapi hanya 6 persen dari kelompok tersebut yang mencapai batas tahap berikutnya. Sebanyak 70 persen perusahaan diproyeksikan belum sanggup memenuhi batas tahap kedua pada akhir 2028. Ketatnya aturan ini memicu pencarian suntikan modal dan aksi merger, kendati Budi mengingatkan potensi risiko pemutusan hubungan kerja bila langkah konsolidasi tidak dipersiapkan secara matang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat menyatakan optimisme berbeda. Berdasarkan data semester I 2026, sebanyak 41 atau 85 persen dari 47 perusahaan asuransi jiwa konvensional serta 6 perusahaan asuransi jiwa syariah telah memenuhi modal tahap pertama. AAJI memandang konsolidasi sebagai bagian pembentukan entitas yang lebih berdaya saing, dengan hak pemegang polis tetap terlindungi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Bagi perusahaan asuransi, kewajiban permodalan ini menuntut evaluasi mendalam terhadap strategi ekuitas dan imbal hasil investasi agar tetap menarik bagi penanam modal, sekaligus mengantisipasi opsi konsolidasi bisnis.
  • Bagi agensi, potensi merger antarperusahaan menuntut kesiapan adaptasi operasional dalam menghadapi perubahan struktur kemitraan korporasi, sehingga kesinambungan kerja sama bisnis tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas tim pemasar.
  • Bagi agen pemasar, pemahaman mengenai kecukupan modal perusahaan dan kepastian perlindungan hak pemegang polis menjadi bekal penting untuk menjaga kepercayaan nasabah saat memberikan penjelasan produk di lapangan.
  • Regulasi OJK
  • Modal Minimum
  • Industri Asuransi
  • Konsolidasi Perusahaan
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView