Sebanyak 31 Asuransi Tambahan Jalin Kemitraan Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memperluas kemitraan koordinasi manfaat dengan 31 asuransi kesehatan tambahan guna mempermudah pembiayaan pelayanan medis.
Menurut laporan Antara, sebanyak 18 Asuransi Kesehatan Tambahan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dengan BPJS Kesehatan di Bogor. Kesepakatan ini menggenapkan total mitra asuransi tambahan menjadi 31 entitas guna menjalankan amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Forum tersebut juga melibatkan penandatanganan kerja sama antara pihak asuransi dan fasilitas kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan koordinasi ini meliputi kepesertaan aktif, sistem penagihan satu pintu, dan pembagian biaya. Terdapat dua skema pelayanan kesehatan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan asuransi tambahan menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Pada skema kedua, peserta dapat langsung mengakses rumah sakit mitra asuransi tambahan tanpa pembiayaan dari BPJS Kesehatan, dengan keaktifan kepesertaan JKN tetap dikoordinasikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan sebanyak 25 asuransi tambahan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK menargetkan seluruh pelaku asuransi kesehatan tambahan dapat terlibat dalam skema koordinasi ini pada 2027 untuk memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan.
Kenapa ini penting
Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi
- Bagi penanggung, kemitraan ini memperjelas skema pembagian klaim bersama BPJS Kesehatan hingga batas 175 persen tarif INA-CBG. Sistem penagihan terpadu ini membantu efisiensi operasional klaim serta mengurangi sengketa pembiayaan dengan nasabah.
- Agensi dan tenaga pemasar memperoleh proposisi nilai yang kuat untuk mengedukasi calon nasabah mengenai koordinasi manfaat jaminan sosial dan swasta. Kepastian penjaminan selisih biaya rawat inap dapat mendorong daya tarik produk asuransi komersial.
- Kesiapan operasional dan perluasan kerja sama dengan rumah sakit menjadi keharusan bisnis karena OJK menargetkan seluruh asuransi kesehatan tambahan bergabung pada 2027. Perusahaan asuransi perlu segera menyelaraskan sistem administrasi mereka agar tetap kompetitif.
Perjalanan asuransi interaktif dengan AI
InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.


