Lewati ke konten
Asuransi

MK Wajibkan Syarat Klaim Dicantumkan di Polis, Industri Asuransi Perketat Tata Kelola

MK memutuskan polis asuransi wajib memuat syarat klaim sejak awal guna memberi kepastian hukum dan mencegah penambahan syarat sepihak.

Foto dari laporan Kontan
Foto: Kontan

Menurut laporan Kontan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam perkara nomor 25/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa polis asuransi wajib memuat persyaratan klaim yang disepakati sejak awal. Perkara ini diajukan oleh Ng Kim Tjoa, penerima manfaat empat polis di PT Prudential Life Assurance dan satu polis di PT Panin Daichi Life atas nama tertanggung Yuliana. Mahkamah menegaskan penanggung tidak lagi dibenarkan menambah atau mengubah ketentuan klaim secara sepihak setelah kontrak diterbitkan.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai putusan tersebut berdampak struktural terhadap tata kelola kontrak dan menuntut pengetatan proses underwriting serta revisi templat draf polis. Berdasarkan data Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, aduan konsumen mencapai 3.515 laporan pada 2025, melonjak 76 persen secara tahunan, dengan syarat klaim yang baru dimunculkan sebagai pemicu utama perselisihan. Sementara itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan bahwa Pasal 304 KUHD berfokus pada pertanggungan jiwa sehingga tidak otomatis mewajibkan perubahan seluruh polis asuransi umum. Di sisi lain, Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menyambut baik dorongan transparansi akad tersebut, dan PT Prudential Life Assurance menyatakan sedang mempelajari implementasi putusan bersama AAJI serta OJK.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Perusahaan asuransi perlu memperketat seleksi risiko underwriting dan meninjau ulang templat kontrak agar seluruh ketentuan klaim tercantum jelas sejak awal. Langkah mitigasi ini krusial untuk mencegah pembatalan klausul dan meminimalkan potensi sengketa hukum administratif dengan pemegang polis.
  • Bagi agensi dan tenaga pemasar, putusan ini menuntut transparansi penuh saat memaparkan rincian persyaratan dokumen kepada calon nasabah pada tahap prabeli. Agen harus memastikan pengisian formulir pengajuan dilakukan secara akurat demi menghindari perselisihan ketika nasabah mengajukan klaim di kemudian hari.
  • Standard Operating Procedure klaim di lingkup internal perusahaan berpotensi disesuaikan agar penilai klaim tidak lagi menetapkan syarat dokumen tambahan di luar perjanjian polis. Hal ini memberikan kepastian operasional sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen dalam industri pertanggungan.
  • Mahkamah Konstitusi
  • Polis Asuransi
  • Klaim Asuransi
  • Regulasi
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView