Lewati ke konten
Asuransi

OJK Dorong Perluasan Asuransi Barang Milik Negara Hadapi Risiko Bencana

OJK mencatat baru 20% barang milik negara terlindungi asuransi dan mendorong penguatan proteksi bertahap terhadap risiko bencana.

Foto dari laporan Kontan
Foto: Kontan

Menurut laporan Kontan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa baru 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi, terkhusus melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan dalam konferensi pers RDK OJK bahwa kondisi tersebut tidak semata-mata diakibatkan oleh kapasitas industri. Tantangan lain mencakup kualitas dan kelengkapan data aset, penentuan aset prioritas berbasis tingkat risiko, ketersediaan anggaran premi, serta koordinasi antar kementerian dan lembaga.

OJK menekankan bahwa perlindungan aset pemerintah pusat dan daerah sangat penting karena wilayah Indonesia rawan bencana. Kerentanan ini terlihat dari bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur yang berdampak pada 726 objek barang milik negara, dengan total harga pertanggungan sekitar Rp 3,05 triliun dan taksiran kerugian Rp 29,80 miliar. Selain itu, pemantauan pada September mendata ada 30 objek aset negara yang terdampak erupsi 7 gunung berapi dengan nilai pertanggungan sekitar Rp 26,88 miliar.

Terkait pengawasan, OJK memastikan anggota konsorsium memiliki kapasitas keuangan, dukungan reasuransi yang memadai, proses underwriting yang prudent, serta kemampuan menyelesaikan klaim. Ogi Prastomiyono juga menyebut perluasan proteksi aset perlu dijalankan secara bertahap dan berbasis risiko, sejalan dengan penguatan skema pembiayaan risiko bencana pemerintah melalui pooling fund bencana.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Kondisi kepemilikan aset negara yang baru sebagian kecil terproteksi membuka potensi bisnis yang sangat luas bagi perusahaan asuransi umum, dengan catatan perusahaan harus menjaga ketahanan permodalan dan kapasitas penutupan risiko yang memadai.
  • Tantangan pendataan dan penentuan prioritas aset menunjukkan perlunya industri memperkuat kapabilitas analisis risiko bencana dan ketepatan underwriting, agar perhitungan eksposur kerugian dapat diproyeksikan secara lebih terukur saat bencana terjadi.
  • Bagi agensi dan agen pemasar, keterbukaan pemerintah terhadap perlindungan aset publik memperkuat urgensi edukasi mitigasi risiko kepada berbagai institusi, sekaligus memperlihatkan peran penting proteksi asuransi dalam menjaga kesinambungan anggaran operasional pascabencana.
  • OJK
  • Asuransi Umum
  • Barang Milik Negara
  • Mitigasi Bencana
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView