Lewati ke konten
Asuransi

OJK Wajibkan Tiga Kapabilitas Utama untuk Izin Bisnis Asuransi Kesehatan

OJK mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi kapabilitas digital, medis, dan dewan penasihat untuk izin produk asuransi kesehatan.

Foto dari laporan Media Asuransi News
Foto: Media Asuransi News

Menurut laporan Media Asuransi News, Otoritas Jasa Keuangan memperketat izin pemasaran produk asuransi kesehatan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Sesriwati menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan Dewan Penasihat Medis untuk memperoleh izin lini usaha dalam webinar pada 3 November 2026.

Ketentuan tersebut mengharuskan perusahaan asuransi yang sudah menjalankan lini usaha ini untuk mengajukan kembali izin operasional kepada regulator. Selain menguji ketiga kapabilitas tersebut demi mendukung tata kelola yang baik, aturan ini mewajibkan produk asuransi kesehatan memprioritaskan fitur koordinasi antarpenyelenggara jaminan. Regulator memberikan tenggat waktu sekitar satu tahun sejak aturan terbit pada Desember 2025 hingga Desember 2026.

OJK mencatat terdapat 104 perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan di Indonesia. Sampai dengan 20 Oktober 2026, tercatat baru 23 perusahaan yang berhasil mengantongi izin lini usaha tersebut, sementara 29 perusahaan lainnya masih menjalani proses evaluasi pengajuan izin.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Perusahaan asuransi perlu segera membenahi infrastruktur digital serta kapabilitas medis internal agar lolos evaluasi regulator. Tanpa pemenuhan ketiga syarat tersebut, perusahaan terancam tidak memperoleh izin untuk terus memasarkan produk asuransi kesehatan sebelum batas waktu Desember 2026.
  • Agensi dan tenaga pemasar harus memastikan perusahaan mitra mereka telah memenuhi ketentuan perizinan terbaru ini. Kesiapan izin dan integrasi koordinasi manfaat pada produk penanggung sangat menentukan kelancaran penjualan polis serta kejelasan layanan klaim bagi nasabah di lapangan.
  • Mengingat baru 23 dari 104 pelaku usaha yang memiliki izin hingga akhir Oktober 2026, percepatan proses pengajuan menjadi sangat krusial. Kelambatan dalam memenuhi regulasi ini berisiko menghambat operasional bisnis dan mengganggu portofolio asuransi kesehatan perusahaan.
  • OJK
  • Regulasi Asuransi
  • Asuransi Kesehatan
  • Transformasi Digital
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView