Lewati ke konten
Asuransi

Pemisahan Unit Usaha Siap Memperbanyak Entitas Asuransi Syariah di Indonesia

OJK memperkirakan sebanyak 38 hingga 39 perusahaan asuransi syariah akan beroperasi secara penuh pada akhir 2026 seiring proses pemisahan unit usaha.

Foto dari laporan Media Asuransi News
Foto: Media Asuransi News

Menurut laporan Media Asuransi News, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh di Indonesia dapat mencapai 38 hingga 39 perusahaan pada akhir 2026. Proyeksi pertumbuhan tersebut sejalan dengan pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi konvensional yang sedang berlangsung. OJK terus memantau proses pemisahan ini karena menjadi agenda penting bagi perusahaan asuransi dalam mengembangkan bisnis syariah secara mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hal tersebut dalam acara Indonesia Rendezvous di Bali pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ogi menjelaskan bahwa saat ini terdapat 26 perusahaan asuransi syariah yang telah beroperasi penuh, sementara sekitar 12 perusahaan lainnya masih berada dalam proses persetujuan. Perkembangan ini diharapkan menambah jumlah entitas penuh pada akhir tahun serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Ogi juga membandingkan jumlah perusahaan asuransi syariah di tanah air dengan Malaysia yang memiliki sekitar 15 perusahaan takaful. Kendati total aset industri takaful Malaysia masih lebih besar, banyaknya perusahaan asuransi syariah di Indonesia dinilai berpotensi besar untuk mendorong posisi negara sebagai pusat ekonomi syariah. Namun demikian, tercapainya proyeksi tersebut sangat bergantung pada penyelesaian pemisahan unit usaha dan pemberian izin bagi entitas yang masih mengajukan persetujuan.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Bagi perusahaan asuransi, pemisahan unit usaha menuntut kesiapan operasional mandiri dan pemenuhan regulasi yang ketat. Manajemen perlu memastikan transisi bisnis berjalan lancar agar dapat mempertahankan kelangsungan usaha di pasar syariah.
  • Untuk agensi dan tenaga pemasar, bertambahnya perusahaan asuransi syariah penuh membuka peluang kemitraan dan portofolio produk yang lebih luas. Agen dapat menjangkau basis nasabah baru yang membutuhkan proteksi berbasis prinsip syariah secara spesifik.
  • Persaingan antarperusahaan syariah yang kian ramai mendorong kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga pemasar di lapangan. Agensi perlu memperkuat pemahaman agen mengenai keunggulan produk syariah agar mampu bersaing secara efektif.
  • Asuransi Syariah
  • OJK
  • Regulasi Perasuransian
  • Spin-Off
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView