Lewati ke konten
Asuransi

Pendapatan Premi Asuransi Kesehatan Jiwa Tembus Rp 27,16 Triliun

OJK mencatat pendapatan premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa mencapai Rp 27,16 triliun per Agustus 2026 dengan rasio klaim 62,11%.

Foto dari laporan Kontan
Foto: Kontan

Menurut laporan Kontan pada 22 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kinerja lini asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa masih berada dalam kondisi terjaga. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan pendapatan premi asuransi kesehatan mencapai Rp 27,16 triliun per Agustus 2026, mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,01% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada periode yang sama, klaim lini asuransi kesehatan tercatat senilai Rp 16,87 triliun atau naik 10,29% secara tahunan. Dengan pertumbuhan premi yang melampaui klaim, rasio klaim lini asuransi kesehatan berada pada tingkat 62,11%. Kendati demikian, Ogi mengingatkan bahwa tren klaim tetap perlu dicermati seiring kenaikan biaya pelayanan kesehatan serta potensi perubahan pola pemanfaatan layanan medis agar kecukupan premi dan keberlanjutan perlindungan pemegang polis tetap aman.

Untuk memperkuat tata kelola produk, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku tiga bulan setelahnya. Kebijakan ini memuat ketentuan seperti Medical Advisory Board hingga skema risk sharing atau co-payment, dengan tujuan mendorong pengelolaan yang efisien, pengendalian biaya layanan, serta penetapan premi berbasis profil risiko dan perhitungan aktuaria yang memadai.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Bagi perusahaan asuransi, rasio klaim yang terkendali memberi ruang stabilitas portofolio, namun perusahaan dituntut segera menyesuaikan tata kelola produk, skema pembagian risiko, serta aktuaria premi guna mengantisipasi kenaikan biaya medis.
  • Bagi kantor agensi, tren pertumbuhan premi kesehatan merupakan sinyal permintaan pasar yang kuat, sehingga pimpinan agensi perlu membekali tim pemasaran dengan pemahaman mendalam tentang aturan co-payment dan ketentuan ekosistem kesehatan terbaru.
  • Bagi agen pemasar asuransi, kejelasan skema pengelolaan risiko dan kecukupan premi memudahkan proses konsultasi kepada calon nasabah, terutama dalam menjelaskan manfaat perlindungan yang berkelanjutan secara transparan sesuai profil kebutuhan mereka.
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa
  • Regulasi OJK
  • Kinerja Premi
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView