Kemenhub Tegur Asuransi P&I Terkait Keterlambatan Pengangkatan Bangkai KM Virgo Transport 8
Kemenhub menegur keras asuransi P&I karena lambatnya pengangkatan bangkai kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Menurut laporan Antara pada 28 September 2026, Kementerian Perhubungan melayangkan surat teguran keras kepada lembaga asuransi internasional Protection and Indemnity atau P&I. Teguran diberikan karena keterlambatan pengangkatan bangkai Kapal Motor Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa sejak kecelakaan pada Minggu, 13 September. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin juga telah menyampaikan teguran kedua kepada pemilik kapal agar kegiatan evakuasi bangkai kapal segera direalisasikan.
Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto menyatakan bahwa pihak asuransi P&I masih menimbang penunjukan mitra pelaksana dari dua perusahaan besar yang dijadwalkan diputuskan pada hari Rabu. Menurut Heri, asuransi P&I sempat mengalami kesulitan memilih rekanan, sementara pemerintah berharap seluruh administrasi dan aspek teknis pengangkatan kapal dapat berada di lokasi dalam waktu tidak lebih dari satu minggu demi mempercepat pencarian korban.
Berdasarkan data Basarnas hingga hari ke-16 operasi SAR pada Senin pukul 22.00 Wita, sebanyak 179 orang telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 71 orang meninggal dunia. Tim pencarian masih mencari 64 korban lainnya yang belum ditemukan dan kemungkinan masih terjebak di dalam kapal, dari total 243 orang dalam manifes.
Kenapa ini penting
Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi
- Keterlambatan pengambilan keputusan penunjukan vendor salvage oleh penanggung risiko maritim memperlihatkan bagaimana birokrasi persetujuan klaim dapat memicu teguran regulator serta menghambat penanganan darurat keselamatan jiwa.
- Perusahaan asuransi kapal dan agen penjaminan perlu memiliki protokol penetapan mitra darurat yang lebih tanggap agar proses evaluasi pertanggungan tidak menimbulkan friksi dengan otoritas pelabuhan dan instansi pencarian korban.
- Kasus kecelakaan ini menegaskan pentingnya kejelasan klausul tanggung jawab perlindungan dan ganti rugi dalam merespons insiden maritim skala besar yang melibatkan korban jiwa serta kewajiban pengangkatan bangkai kapal.
Perjalanan asuransi interaktif dengan AI
InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.


