Penyesuaian Aturan Polis Asuransi Kesehatan Berdasarkan POJK 36 Tahun 2025
POJK Nomor 36 Tahun 2025 mengubah skema deductible menjadi tahunan dan memperpendek masa tunggu penyakit tertentu.

Menurut laporan Warta Ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan guna memperbarui mekanisme perlindungan nasabah. Regulasi ini mencakup skema managed care dan ganti rugi atau indemnity, baik dengan batas manfaat inner limit maupun as charged. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Albertus Wiroyo, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan agar lebih transparan dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut memuat penyesuaian pembagian risiko, yakni fitur deductible untuk asuransi kesehatan individu serta copayment untuk asuransi kumpulan atau korporasi. Berdasarkan penjelasan Prudential Indonesia, penghitungan deductible diubah menjadi berbasis tahun polis, bukan lagi setiap kali rawat inap. Nasabah menanggung biaya hingga batas tahunan terpenuhi, kemudian klaim rawat inap berikutnya pada tahun polis yang sama ditanggung sesuai polis tanpa deductible tambahan. Selain itu, masa tunggu penyakit tertentu dipersingkat dari 12 bulan menjadi enam bulan.
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan ketentuan ini berlaku mulai 1 Desember 2026, dengan masa peralihan 1 Oktober hingga 30 November 2026. Penyesuaian deductible hanya berlaku bagi pemegang polis yang memilih fitur tersebut sejak awal. Perubahan ini ditegaskan tidak memengaruhi premi nasabah, proses pengajuan klaim, maupun layanan polis.
Kenapa ini penting
Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi
- Perusahaan asuransi perlu menyesuaikan sistem pencatatan dan operasional klaim agar selaras dengan penghitungan deductible berbasis tahun polis. Kesiapan infrastruktur dan sistem klaim selama masa peralihan penting guna menjaga kelancaran layanan serta menghindari kendala teknis saat aturan mulai berlaku.
- Bagi agensi dan agen pemasar, pemangkasan masa tunggu penyakit tertentu menjadi enam bulan menjadi keunggulan tersendiri dalam penawaran polis. Agen dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk memberikan keyakinan lebih cepat kepada calon nasabah individu maupun korporasi yang membutuhkan proteksi medis.
- Tenaga pemasar memiliki kewajiban untuk memperkuat edukasi mengenai mekanisme deductible tahunan dan copayment kepada pemegang polis. Pemahaman nasabah yang akurat mengenai pembagian risiko akan mencegah kesalahpahaman klaim dan menjaga keberlanjutan perlindungan finansial keluarga nasabah.
Perjalanan asuransi interaktif dengan AI
InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

