Lewati ke konten
Asuransi

OJK Matangkan Regulasi Program Penjaminan Polis untuk Industri Asuransi

OJK menyiapkan aturan Program Penjaminan Polis yang memuat syarat kesehatan keuangan dan iuran bagi perusahaan asuransi.

Foto dari laporan Media Asuransi News
Foto: Media Asuransi News dari liputan media lain tentang peristiwa yang sama

Menurut laporan Warta Ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sedang menyusun ketentuan pelaksanaan Program Penjaminan Polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dalam forum di Jakarta bahwa aturan ini ditargetkan tuntas paling lambat Januari 2028, dengan peluang aktivasi pada 2027 bila persiapan selesai lebih cepat. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyusunan payung hukum berjalan secara paralel melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Nantinya, perusahaan asuransi yang berpartisipasi akan dikenakan kewajiban membayar iuran awal serta iuran berkala, walaupun besaran nominalnya masih dalam proses perumusan dan belum ditentukan. Regulator juga masih mengkaji mekanisme kepesertaan, apakah akan diterapkan serentak untuk semua perusahaan atau secara bertahap.

Dalam rancangan aturan yang masih dibahas, OJK mengusulkan syarat kondisi keuangan sehat bagi peserta dengan tingkat risk-based capital di atas 120%. Selain itu, terdapat usulan batas nilai penjaminan senilai Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis. Ogi Prastomiyono menegaskan batasan nominal tersebut belum berstatus final karena masih mempertimbangkan nasabah yang memiliki lebih dari satu polis.

Kenapa ini penting

Untuk perusahaan asuransi, agensi, dan agen pemasar asuransi

  • Bagi perusahaan asuransi, ketentuan kewajiban iuran awal dan iuran berkala akan memengaruhi perencanaan anggaran biaya serta alokasi modal. Manajemen perusahaan juga wajib mempertahankan tingkat risk-based capital di atas 120% agar memenuhi kualifikasi kepesertaan program.
  • Bagi agensi dan agen pemasar, usulan penjaminan polis hingga Rp500 juta per polis dapat menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan rasa aman calon nasabah. Kejelasan payung perlindungan ini mempermudah tenaga pemasar dalam membangun kepercayaan masyarakat saat menawarkan produk asuransi.
  • Pelaku industri asuransi perlu mengantisipasi jadwal pemberlakuan aturan yang berpotensi aktif pada 2027 atau selambatnya Januari 2028. Penyesuaian tata kelola dan sistem administrasi kepesertaan harus disiapkan sejak dini sebelum regulasi turunan terbit.
  • OJK
  • Program Penjaminan Polis
  • Industri Asuransi
  • Regulasi
Solusi AtlasGo untuk asuransi

Perjalanan asuransi interaktif dengan AI

InsureView menghadirkan perjalanan asuransi yang interaktif dan penangkapan prospek berbasis AI untuk perusahaan dan agensi asuransi.

Pelajari InsureView